Berikut 29 Artikel Menarik, Berita Utama Menyoroti Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIND),Kumpulan Media Mainstream Dan Medsos Di Indonesia

*Berikut 29 Artikel Menarik, Berita Utama Menyoroti* Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIND),Kumpulan Media Mainstream Dan Medsos Di Indonesia
20210412 BERITA ACTUAL HARI INI , Senen di *INFOTANGSEL.CO.ID*
Kementerian Agama akan melaksanakan sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1442 H atau 2021 Masehi. Sidang isbat akan diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penetapan hari sidang isbat sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Menag Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin jalannya sidang isbat hari ini, Senin (12/4), pukul 16.45 WIB.
*Yang tak kalah menarik adalag statemen Kepala Staf Kepresidenan* Moeldoko yang mengajak masyarakat Indonesia berterima kasih kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto beserta istrinya, Siti Hartinah alias Ibu Tien Soeharto yang telah menginspirasi pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Sebab, aset negara tersebut hingga saat ini masih bisa dinikmati masyarakat. 

Salah satu isue yang menarik perhatian publik hari ini adalah tidak jelasnya nasib Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) usai rapat paripurna DPR menyetujui usulan Presiden Jokowi menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud dan menaikkan kelas BKPM menjadi Kementerian Investasi. Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro mengaku sedih lantaran Kemenristek tidak lagi berdiri sendiri.
Pemeritah bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lewat Keppres Nomor 6 Tahun 2021, tak lama setelah KPK mengumumkan penyetopan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat Sjamsul dan isterinya, Itjih Nursalim.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Sjamsul Nursalim dan isterinya bisa digugat secara perdata oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, dalam penyidikan KPK, kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim ditaksir merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.

*Berikut Isue selengkapnya :*

*1.Kemenristek dilebur jadi satu dengan Kemendikbud*. BKPM naik kelas jadi Kementerian Investasi.  Rapat Paripurna DPR, Jumat (9/4) menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang membahas surat Presiden Jokowi mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
“Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat yang langsung dijawab setuju secara serentak.
Dengan demikian, DPR menyetujui pembentukan dua kementerian baru tersebut. Yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berubah menjadi Kementerian Investasi. Sementara  Kementerian Riset dan Teknologi akan digabung ke Kemendikbud.

*2. Presiden Jokowi sebelumnya mengirimkan surat terkait penggabungan* Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pembentukan Kementerian Investasi ke DPR pada 30 Maret 2021. Suratnya bernomor R-14/Pres/03/2021. Dalam surat itu, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) demi menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
“Mengingat bahwa sebagian besar tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi akan dilaksanakan Badan Riset dan Inovasi, dipandang perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” kata Jokowi dalam surat itu.  
Presiden Jokowi juga memberitahu DPR bahwa pemerintah akan membentuk Kementerian Investasi lewat surat tersebut. Pembentukan Kementerian Investasi disebutkan untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.(_*selengkapnya dibwh ini*_👪👇)
3. Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro merasa lara dengan persetujuan DPR atas penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud, ia mengaku sedih lantaran Kemenristek tidak lagi berdiri sendiri. “Secara pribadi saya juga merasa tidak enak, merasa sedih karena boleh dibilang saya jadi Menristek terakhir karena ristek-nya tidak lagi menjadi kementerian yang berdiri sendiri seperti dulu,” ujarnya.
Bambang belum mengetahui nasib BRIN selanjutnya usai peleburan Kemenristek ke Kemendikbud. Juga  nasib Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) berbasis riset seperti LIPI, BPPT, dan BATAN. Ia mengusulkan agar para LPNK tersebut tetap eksis sebagai sebuah institusi. Hanya, statusnya berubah dari LPNK bersifat birokratis menjadi lembaga penelitian yang tidak birokratis.”Tapi ada versi yang inginkan semua dilebur dalam BRIN, ini yang tentunya kita harus menunggu bagaimana nantinya perkembangannya,” ujarnya.

4. Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro mengungkap sejumlah fakta mengenai BRIN sejak berdiri tahun 2019 lalu. Ia menuturkan, selama ini BRIN dilandasi Perpres yang bersifat sementara, yakni Perpres 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berlaku sampai 31 Desember 2019. “Jadi kalau di sini ada peserta yang dari BRIN pertama saya mohon maaf, karena selama setahun mereka tidak punya status yang jelas,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi, Minggu (11/4).
Ia mengatakan, sebetulnya Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres tentang BRIN pada Maret 2020 lalu. Dan sesuai ketentuan perundangan, setelah presiden menandatangani perpres, maka Kemenkumham akan mengundangkan Perpres tersebut, tapi sayangnya Perpres BRIN belum diundangkan. Ia menduga Perpres tentang BRIN tersebut tidak diundangkan lantaran ada sejumlah pihak yang ingin BRIN berdiri sendiri, terpisah dari Kemenristek.

5. Yang unik, meskipun menerima keputusan BRIN dipisahkan dari Kemenristek, namun Menristek Bambang Brodjonegoro mengusulkan agar Kemenristek tetap berdiri sendiri. Ia juga mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang saat ini berada di bawah Kemendikbud, dimasukkan kembali sebagai bagian dari Kemenristek.
Dengan demikian, Kemenristek menjadi Kemenristekdikti seperti periode pertama kepemimpinan Jokowi pada 2014-2019. Menurutnya, Kemenristekdikti adalah kombinasi yang baik karena pendidikan tinggi sangat berkaitan dengan riset dan ilmu pengetahuan. “Tapi rupanya usulan saya bukan usulan yang diambil, keputusan yang diambil adalah yang digabungkan ke Kemndikbud, karena Dikti ada di sana. Dikti tidak dikeluarkan tetap di disitu (Kemendikbud) dan Kemenristek yang akan gabung dengan Kemendikbud,” kata Bambang Brodjonegoro.

6. Seperti diketahui, Kemenristek punya catatan sejarah yang panjang. Kementerian ini berdiri di era pemerintahan Presiden Sukarno pada tahun 1962. Saat pertama didirikan, lembaga negara ini bernama Kementerian Negara Urusan Riset Nasional. Tokoh kedokteran Soedjono Djoened Poesponegoro ditunjuk memimpin kementerian tersebut. Kementerian ini sempat dihapus Presiden Soeharto, namun, kembali didirikan saat Soeharto menjalani periode kedua pemerintahan. Pak Harto membentuk Kementerian Negara Riset dan menunjuk ayah Prabowo Subianto, Soemitro Djojohadikoesoemo, sebagai Menteri Negara Riset.
Pada era pemerintahan Presiden SBY, institusi ini berganti nama menjadi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Kemudian, pada Jumat (9/4) lalu, rapat paripurna DPR menyetujui usulan Presiden Jokowi untuk menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud. Jadi, Kemenristek yang didirikan Presiden Soekarno ‘bubar’ di era Presiden Jokowi

7. Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengapresiasi keputusan DPR yang menyetujui usulan Presiden Jokowi soal penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud. Hal itu membuktikan DPR dan pemerintah memahami betapa pentingnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meskipun  Perpres No.74 Tahun 2019 tentang BRIN belum diundangkan.
“Nasibnya BRIN makin kuat. BRIN di bawah Presiden. BRIN akan menjadi infrastruktur yang sangat penting bagi percepatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi itu. Bagi PDI-P, dalam kerangka ideologis, BRIN inilah yang akan menjadi penopang agar Indonesia berdikari. Tidak akan ada bangsa yang maju tanpa proses penguasaan IPTEK. Oleh sebab itu, BRIN dianggap perlu berada di bawah presiden langsung,” kata Hasto, kemarin.

8. Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto menilai peleburan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud merupakan langkah mundur. Ia berpendapat, pemerintah seolah tidak belajar dari pengalaman saat membentuk Kemenristek dan Pendidikan Tinggi pada periode pertama pemerintahan Jokowi.
“Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi pendidikan tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud. Sekarang Pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi dengan membentuk Kemndikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, kemarin. Ia menambahkan, penggabungan ini tidak akan efektif karena butuh waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi dalam sebuah lembaga yang baru dilebur.

9. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemeritah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Keppres tersebut diteken pada 6 April 2021, tak lama setelah KPK mengumumkan penyetopan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Ia menjelaskan bahwa tugas Satgas adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara. “Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” ucap Mahfud.

10. Mahfud MD menjelaskan Keppres tersebut diisi oleh lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas. Adapun Ketua Satgas adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dengan wakil ketua Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mulai bertugas sejak Keppres ditetapkan yakni 6 April 2021 hingga 31 Desember 2023.
Kasus ini bermula ketika Bank Indonesia (BI) menyalurkan BLBI senilai Rp147,7 triliun terhadap 48 bank. Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul merupakan salah satu yang mendapat kucuran dana sebesar Rp47 triliun. Kucuran itu dilakukan lewat Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih saham dan pengelolaan BDNI.
Dalam MSAA tertulis kewajiban pemegang saham, termasuk Sjamsul, yang harus dilunasi kepada negara. Jumlah kewajiban BDNI saat itu senilai Rp47,2 triliun yang terdiri atas BLBI, simpanan nasabah yang harus dibayar, kredit likuiditas Bank Indonesia dan utang BDNI lainnya. Sementara aset Sjamsul yang tercatat dalam MSAA adalah ekuivalen kas Rp1,3 triliun; pinjaman kepada petambak Dipasena Lampung Rp4,8 triliun; subsider, aktiva tetap dan investasi Rp4,6 triliun; dan pinjaman pihak ketiga Rp8,15 triliun. Totalnya Rp18,85 triliun.

11. Menko Polhukam Mahfud MD menilai SP3 yang dikeluarkan KPK terhadap Sjamsul dan Itjih merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA kala itu membebaskan Syafruddin karena menilai kasus yang membelitnya bukan termasuk ranah pidana, melainkan perdata.
“Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” terang Mahfud.
Mahfud mengatakan, KPK juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut tetapi ditolak MA. “ST tetap bebas dan Sjamsul-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama),” kata Mahfud.

12. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana, mempertanyakan pembentukan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) usai penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim dihentikan KPK. Menurut dia, negara perlu menagih dana BLBI meski ada atau tidak Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh lembaga antirasuah.
“Urgensinya menagih, bukan membentuk tim tagih. Kalau bentuk tim tagih menurut saya kita tunjuk saja debt collector yang paling jago selama ini mana sih. Tanya tuh sama bank-bank yang suka punya jasa debt collector siapa yang paling jago yang tingkat pencapaiannya, persentasenya yang paling tinggi,” kata Ganjar dalam diskusi virtual ‘Menyoal Langkah KPK Menghentikan Penyidikan Perkara BLBI’, Minggu (11/4).
Ganjar juga  mempermasalahkan komposisi Satgas yang diisi oleh lima menteri dan Jaksa Agung RI serta Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Menurut dia, tanggung jawab yang diberikan melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tersebut menambah tugas pejabat negara. “Bukan bermaksud meremehkan Satgas ini, tapi enggak perlu. Nanti orang over ekspektasi lagi. Pak presiden, coba cek dulu jangan-jangan hak tagih negara bukan cuma BLBI,’’ ujarnya.

13. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, pembentukan Satgas Hak Tagih BLBI tak lepas dengan pesan politik terhadap eksistensi lembaga antirasuah. “Enggak perlu bikin Keppresnya karena ada konsekuensi hukum administrasi negara nanti yang akan keluar, dan menurut saya nanti akan mubazir. Soal tim juga, buat saya, ini juga menihilkan KPK. Ada pesan politik juga buat saya, KPK benar-benar diabaikan di sini. Jadi, sudah dianggap enggak eksis,” ujarnya. Bivitri yang  dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera ini mengatakan, pembentukan Satgas Hak Tagih BLBI memperlihatkan cara pandang pemerintah terhadap program pemberantasan korupsi, yakni bagaimana cara agar uang negara kembali.

14. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan mantan tersangka kasus dugaan korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim bisa digugat secara perdata oleh Kejaksaan Agung. Dalam penyidikan KPK, kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. “Kerugian negara masih bisa dikembalikan apabila penyidik menganggap tidak ada unsur pidana tapi ada kerugian secara nyata sehingga bisa diajukan gugatan perdata,” kata Edward kepada wartawan, kemarin.
Edward menjelaskan langkah gugatan perdata ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Maka kalau gugatan perdata itu adalah tugas dari kejaksaan sebagai pengacara negara,” ujarnya. Menurut Edward, apabila aset-aset terkait BLBI terdapat di luar negeri, penegak hukum masih bisa melakukan penyitaan. Namun, ia menyebut terdapat kendala lantaran UU Perampasan Aset belum juga disahkan.

15. Kelompok kriminal bersenjata (KKB) kembali beraksi di Papua. Kali ini, KKB membakar sebuah helikopter yang sedang parkir di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, tadi malam. “Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) semakin brutal di Papua. Pada Minggu (11/4), pukul 20.20 WIT, KKB pun melakukan pembakaran terhadap helikopter Cooper yang terparkir di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua,” ujar Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy lewat keterangan tertulis, Senin (12/4).
Berdasarkan foto yang diterima wartawan, helikopter yang dibakar KKB berwarna putih. Helikopter itu tampak bolong di bagian depan hingga menembus ke dalamnya. Akibat dari pembakaran itu, Iqbal mengatakan kontak tembak tak terhindarkan. Personel TNI-Polri disebut terlibat baku tembak dengan anggota KKB. Sampai saat ini, lanjut Iqbal, TNI-Polri masih mengejar pelaku pembakaran helikopter tersebut. Aparat sudah mengetahui kelompok KKB yang lakukan penembakan dan pembakaran itu.

16.Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengirimkan bantuan satu peleton Brimob ke Polsek Beoga pasca peristiwa penembakan terhadap dua orang guru yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mathius mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan terhadap para  pendatang yang ketakutan akibat ulah yang dilakukan oleh KKB.
Sebelumnya diberitakan, dua guru menjadi korban penembakan oleh KKB karena dianggap sebagai mata-mata. Menurut Kepala Humas Satgas Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudussy, kedua guru yakni Rayo dan Renden hanya menjalankan tugas mencerdaskan anak anak pedalaman di Kabupaten Puncak, Papua.

17. Kementerian Agama akan melaksanakan sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1442 H atau 2021 Masehi. Sidang isbat akan diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penetapan hari sidang isbat sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Menag Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin jalannya sidang isbat hari ini, Senin (12/4), pukul 16.45 WIB. Kemenag juga akan mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR.
“Insyaallah, sidang isbat awal Ramadhan digelar 12 April 2021. Karena masih pandemi, sidang akan kembali digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan. Karenanya, sidang isbat awal Ramadhan ini digelar pada 29 Syakban yang bertepatan 12 April 2021,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Kamis (1/4).

18. KPK menduga telah terjadi penghilangan barang bukti saat menggeledah dua lokasi PT Jhonlin Baratama terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dua lokasi tersebut adalah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan salah satu tempat di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Di dua lokasi tersebut tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

19. Presiden Jokowi mengingatkan masayarakat bahwa Indonesia berada di wilayah ring of fire atau cincin api, sehingga aktivitas alam yang berpotensi menjadi bencana alam dapat terjadi kapan saja. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta seluruh kepala daerah untuk selalu mengingatkan masayarakat agar meningkatkan kewasapadaan terhadap datangnya bencana alam. “Saya mengingatkan kepada gubernur bupati dan wali kota untuk terus mengimbau masyarakat untuk mempererat kerja sama dan meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan akan datangnya sebuah bencana,” ujar Jokowi, Minggu (11/4).

20. Presiden Jokowi mendorong jajarannya segera lakukan langkah tanggap darurat dalam mencari dan lakukan penanganan terhadap korban bencana gempa bumi bermagnitudo 6,1 yang mengguncang wilayah Malang dan sekitarnya. Secara khusus Jokowi memerintahkan Kepala BNPB, Kepala Basarnas, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR, Panglima TNI, Kapolri serta jajaran Pemerintah Provinsi untuk memberikan penanganan atas bencana gempa bumi tersebut. “Segera lakukan langkah-langkah tanggap darurat untuk mencari dan menemukan korban yang tertimpa reruntuhan dan segera melakukan perwatan pada korban yang luka-luka dan juga penanganan dampak dari adanya gempa bumi tersebut,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (11/4).

21. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa Pemprov Jatim akan menanggung segala biaya perawatan para korban luka akibat gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kepastian itu disampaikan Khofifah di sela-sela meninjau daerah terdampak gempa di Kecamatan Turen-Dampit dan Ampel Gading, Kabupaten Malang, Minggu (11/4). “Semua biaya perawatan korban luka menjadi tanggungan Pemkab, jika dirawat di RS milik Pemprov akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Jatim,” kata Khofifah.
Tak hanya untuk korban luka, Khofifah mengatakan, bagi para korban yang meninggal dunia, Pemprov Jatim juga akan memberikan santunan sebesar Rp10 juta. “Sementara untuk korban meninggal akan diberikan santunan kematian masing-masing Rp10 juta,” kata mantan Mensos.  Khofifah meminta warga waspada terhadap ancaman tanah longsor dan banjir bandang susulan.

22. Menhan Prabowo Subianto resmi membentuk satuan pengawal khusus yang diberi nama Datasemen Pengawal Khusus atau Denwalsus. Satuan ini dibentuk untuk mengawal Prabowo selaku Menteri Pertahanan dan mengawal dan menyambut para tamu penting Kemenhan. Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Denwalsus sebetulnya bukan hal yang baru.
Pasukan ini sama dengan pasukan jajar kehormatan yang biasa digunakan untuk menyambut para tamu militer dari negara-negara lain. Kata Dahnil, pasukan ini sudah ada sejak lama, di bawah kendali Mabes TNI yang ditugaskan di Kemhan RI. ‘’Hanya Pak Prabowo memang melakukan penyegaran terhadap personel Denwalsus ini. Secara khusus Pak Prabowo meminta kepada Panglima TNI atau Mabes TNI agar menyediakan personel yang secara fisik sempurna,’’ ujarnya.

23. Pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah. “Shalat tarawih, witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushola yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau. Adapun, di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya,” ujar Fuad pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional pada Minggu (11/4).

24. Kemensetneg akan menyerap aspirasi publik tentang rencana pengembangan dan pengelolaan tmii setelah diambilalih negara. KARO Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, hal tersebut untuk meningkatkan perbaikan dan pengelolaan aset negara. “Kemensetneg akan memfasilitasi aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan TMII ke depan,” ujar Eddy, Minggu (11/4).
Eddy menjelaskan, ada beberapa kanal yang bisa dimanfaatkan masyarakan untuk berpartispasi menyampaikan aspirasinya dalam pengelolaan TMII ke depan. Kanal tersebut adalah kanal media Kemensetneg baik Instagram, Twitter, dan Facebook serta layanan e-mail di humas@setneg.go.id.

25. Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yakni Yayasan Harapan Kita (YHK) memberikan penjelasan terkait diambilalihnya pengelolaan TMII oleh pemerintah. Sekretaris YHK Tria Sasangka Putra Ismail Saleh mengatakan, pihaknya tidak pernah memiliki niat untuk lakukan swakelola terhadap kawasan wisata sekaligus edukasi di Jakarta Timur itu. “Kami tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola Taman Mini Indonesia Indah secara mandiri,” tegas Tria dalam siaran pers, Minggu (11/4). Tria menuturkan, dalam sejarah pendirian TMII pada rentang waktu 3 tahun sejak pembangunannya tahun 1972 sampai peresmian tahun 1975, TMII langsung diserahkan kepada negara oleh YKH.
Putra mantan Menkeh Ismail Saleh itu menegaskan, penggagas TMII, yaitu mendiang Presiden Soeharto dan istirnya, Ibu Tien Soeharto tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola TMII secara mandiri. Bahkan pada 2010, Sekneg telah lakukan proses balik nama Sertifikat Hak Pakai dari atas nama Yayasan Harapan Kita menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Sekretariat Negara Republik Indonesia atas tanah TMII seluas 146.7704 hektare.

26. Pemerintah akhirnya mengungkapkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4). Moeldoko mengatakan, salah satu yang jadi pertimbangan pengambilalihan adalah kerugian yang dialami pengelola TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40 hingga Rp 50 miliar. “Ada kerugian antara Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan,” kata Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak masyarakat Indonesia berterima kasih kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto beserta istrinya, Siti Hartinah alias Ibu Tien Soeharto yang telah menginspirasi pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Sebab, aset negara tersebut hingga saat ini masih bisa dinikmati masyarakat. “Kita patut berterima kasih kepada Bapak Soeharto dan Ibu Tien yang memiliki ide yang begitu menjangkau masa depan. Tempat itu sampai dengan saat ini betul-betul bisa dinimati oleh anak-anak kita,” kata Moeldoko.

27. Menteri LHK Siti Nurbaya meminta semua pihak bekerja keras mengendalikan  kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19. “Kerja pengendalian karhutla harus terus dilakukan dengan kerja keras agar tidak terjadi duet bencana corona dan karhutla,” kata Siti saat kunjungan kerja ke Kota Dumai, Provinsi Riau, Minggu (11/4).
Siti Nurbaya mengatakan, berkat kerja keras semua pihak, pada 2020 lalu Riau tidak lagi mengalami kegelapan karena kabut asap karhutla. Ia berharap, kerja keras yang sama dilakukan tahun ini, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. “Indonesia pernah melalui masa-masa sulit karhutla. Namun sejak kejadian tahun 2015, berbagai langkah koreksi dan koreksi kebijakan (corrective action and corrective policy) terus dilakukan,” kata Siti Nurbaya lagi.

28. Pengamat terorisme dan intiljen Stanislaus Riyanta menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua merupakan kelompok teroris. Menurut Riyanta, hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 1 Ayat (2) UU No.5 Tahun 2018 yang definisinya menyebut, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
 “Melihat definisi tersebut tentu saja KKB di Papua yang sering kali melakukan aksi dapat disebut teroris,” kata Riyanta, Minggu (11/4). Ia mengatakan, pemerintah mesti melakukan pendekatan intens kepada masyarakat Papua. Pendekatan ini, sebagai upaya agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh kelompok KKB.

29. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengungkapkan ketentuan calon jemaah haji yang berhak berangkat dilaksanakan dengan kuota terbatas. Zainut mengatakan, saat ini Kemenag masih lakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021, sambil menunggu informasi resmi dari Arab Saudi. Menurut dia, kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meskipun ada pembatasan kuota.
“Kami masih optimistis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” ujar Zainut saat mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Haji se-Kalimantan Timur Tahun 2021, pada Minggu (11/4). Zainut mengatakan, kriteria yang bisa berangkat — apabila ibadah haji 2021 dilaksanakan dengan kuota terbatas –, antara lain kuota haji akan dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 2020. Kemudian, jemaah haji yang lunas tahun 2020 akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota. (HPS)
Indonesia Maju



No comments

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India